Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok & fungsi yang di jalankan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI SKPD

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah dibidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dipimpin seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas
  • Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
  • Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) menyelenggarakan fungsi:
    • menyusun program kegiatan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • membagi tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
    • merumuskan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
    • merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan kewenangan Bidang Koperasi dan  Usaha Kecil Menengah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • melaksanakan kewenangan di Bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan swasta menyangkut perkembangan dan kemajuan koperasi dan usaha kecil menengah;
    • melaksanakan kebijakan program, kepegawaian dan umum, keuangan dan aset  dalam lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  •  
2. Sekretaris
  • Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) mempunyai tugas pokok perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan penyusunan program, umum dan kepegawain, keuangan dan aset di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
    • menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • merumuskan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
    • menyelenggarakan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
    • mengkoordinasikan dan penyusunan program, penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeritah (LAKIP), Renja, RENSTRA, RPJMD Dinas Koerasi dan Usaha Kecil Menengah serta pengolahan dan penyajian data;
    • melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan dan aset, hukum, kehumasan dan protokolan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
    • melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
    • melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan jaringan dokumentasi di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
    • melaksanakan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    • penyelenggaraan pengelolaan aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
    • menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dan lingkup tugasnya;
    • menyediakan pelaksanaan tugas perencanaan, keuangan dan aset, dan umum dan kepegawaian;
    • pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
    • menyelenggarakan urusan keuangan dan aset sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
    • menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
    • menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    • menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan;
    • melaporkan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
    • menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bidang Organisasi Koperasi
  • Bidang Organisasi Koperasi mempunyai tugas pokok menyusun program dan kegiatan, pengkoordinasikan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan organisasi dan tata laksana koperasi, pendaftaran dan badan hukum koperasi dan pembinaan usaha koperasi.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Organisasi Koperasi menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan petunjuk teknis dibidang Organisasi Koperasi;
    • pelaksanaan pembinaan teknologi dibidang Organisasi Koperasi;
    • mempelajari peraturan perundang-undangan dan ketemtuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
    • mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) Bidang Organisasi Koperasi;
    • menyusun rencana pelakanaan tugas Bidang Organisasi Koperasi;
    • mengorganisir penyusunan rencana progran/kegiatan pembinaan/pengembangan Koperasi;
    • mengatur pembinaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan di Bidang Organisasi Koperasi;
    • memberikan tugas/arahan kepada bawahan dalam pembinaan/pengembangan koperasi;
    • memotivasi bawahan di Bidang Organisai Koperasi;
    • mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas bawahan di Bidang Organisasi Koperasi;
    • menilai prestasi kerja bawahan di Bidang Koperasi dalam SKP;
    • merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis operasional di Bidang Organisasi Koperasi;
    • mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Organisasi Koperasi;
    • memotoring dan mengavaluasi pelaksanaan kerja bawahan di Bidang Organisasi Koperasi;
    • mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas-tugas di Bidang Organisasi Koperasi;
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Organisasi Koperasi; dan
    • menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Bidang Pengembangan SDM dan Penyediaan Sarana Prasarana Koperasi
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi mempunyai tugas pokok menyusun program dan kegiatan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan program dan kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peyediaan sarana prasarana koperasi.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi;
    • pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi;
    • pelaksanaaan dan pembinaan tugas Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi;
    • mempelajari peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
    • mengelola penyusunan program dan kegiatan bidang pengembangan SDM dan peyediaan sarana prasarana Koperasi;
    • mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi sesuai bidang tugasnya;
    • memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
    • membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktifitas dan pengembangan karier bawahan;
    • menilai prestasi kerja bawahan di Bidang Koperasi dalam SKP;
    • melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran melaksanakan tugas;
    • mengkoordinasikan penyusunan dan penganalisaan petunjuk teknis pengembangan UKM;
    • mengelola pelaksanaan kerjasama dengan Perguruan Tinggi (LPPM) dalam pengajaran peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi;
    • memantau pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pameran, dan bantuan permodalan Koperasi;
    • memotoring dan mengavaluasi pelaksanaan kerja bawahan di Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi;
    • mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas-tugas di Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi;
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Pengembangan SDM dan Peyediaan Sarana Prasarana Koperasi; dan
    • menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Bidang Usaha dan Kecil dan Menengah
  • Bidang Usaha dan Permodalan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai tugas pokok menyusun program dan kegiatan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan usaha dan permodalan usaha kecil dan menengah.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Usaha dan Permodalan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyelenggarakan fungsi:
    • mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) Bidang UKM;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi sesuai bidang tugasnya;
    • memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
    • membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktifitas dan pengembangan karier bawahan;
    • menilai prestasi kerja bawahan di Bidang Koperasi dalam SKP;
    • melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran melaksanakan tugas;
    • mengkoordinasikan penyusunan dan penganalisaan petunjuk teknis pengembangan UKM;
    • mengelola pelaksanaan kerjasama dengan Perguruan Tinggi (LPPM) dalam pengajaran peningkatan kualitas sumber daya manusia UKM;
    • memantau pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pameran, dan bantuan permodalan UKM;
    • memotoring dan mengavaluasi pelaksanaan kerja bawahan di Bidang UKM;
    • mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan;
    • informasi yang berhubungan dengan tugas-tugas di Bidang UKM;
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas di Bidang UKM; dan
    • menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Bidang Pendataan dan Pembinaan
  • Bidang Pembinaan, Perlindungan dan Pengawasan mempunyai tugas pokok menyusun program dan kegiatan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan, perlindungan dan pengawasan UKM.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pembinaan, Perlindungan dan Pengawasan UKM menyelenggarakan fungsi:
    • mempelajari peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
    • mengelola penyusunan program dan kegiatan bidang UKM;
    • mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) Bidang Pembinaan, Perlindungan dan Pengawasan UKM;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi sesuai bidang tugasnya;
    • memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
    • membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktifitas dan pengembangan karier bawahan;
    • menilai prestasi kerja bawahan di bidang Koperasi dalam SKP;
    • melaksanakan kebijakan di bidang pendataan dan pembinaan sesuai denan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku;
    • melaksanakan koordinasi, konsultasi dengan instansi/lembaga terkait untuk kelancaran tugas pendataan dan pembinaan;
    • menyusun, mengoordinasikan konsep modul-modul pembinaan/penyuluhan dan pelatihan administasi dan manajemen di bidang pendataan pembinaan;
    • melaksanakan pengupulan, pengolahan dan penyiapan bahan kebijakan teknis pembinaaan/penyuluhan administrasi dan manajemen di bidang pendataan dan pembinaan;
    • melaksanakan pengelolaan data dan informasi serta penyusunaan laporan di bidang Bidang Pembinaan, Perlindungan dan Pengawasan UKM;
    • memotoring dan mengavaluasi pelaksanaan kerja bawahan di Bidang Pembinaan, Perlindungan dan Pengawasan UKM;
    • mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas-tugas di bidang pembinaan, perlindungan dan pengawasan UKM;
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas di bidang pembinaan, perlindungan dan pengawasan UKM; dan
    • menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.