Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat lahir seiring dengan pemekaran daerah berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002. Dinas Koperasi dan UKM Kab. Raja Ampat dibentuk untuk merespons pertumbuhan ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat, dengan fokus utama pada pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi motor penggerak sektor pariwisata bahari unggulan daerah.
Dalam perkembangannya, Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat terus beradaptasi dengan potensi lokal, termasuk: